Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya Meringkus Dua Orang Pengedar Sabu dan Ganja

Memorinews, Dharmasraya (SUMBAR)... Tidak sampai satu minggu, Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali meringkus dua orang pengedar sabu-sabu dan ganja di Nagari Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dalam momentum operasi antik 2026.

Tim Lupak melakukan penggrebekan pada subuh hari untuk meringkus dua orang pengedar sabu atas nama TE alias Tomtom (32) dan seorang pengedar ganja ME alias Memo (31) di Jorong Taratak Kenagarian Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut bermula laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktifitas kedua pelaku.

"Untuk penangkapan tersebut, Tim Lupak terpaksa berjalan kaki melewati kebun sawit sekitar 3 kilo jarak tempuh untuk lakukan penggerebekan," ungkapnya, Kamis (5/2/2026).

Saat diamankan, ditambahkan Rusmardi, terhadap terduga pelaku TE, pihaknya mengamankan barang bukti 3 paket kecil siap edar, timbangan digital, serta ratusan ribu uang hasil dari penjualannya.

"Tak berselang lama setelah penangkapan TE, Tim Lupak juga mengamankan terduga pelaku ME yang tujuannya akan membeli sabu-sabu, alhasil, ME tertangkap tangan membawa enam paket ganja siap edar yang di temukan dalam saku celananya," jelasnya.

Dari hasil interogasi, Rusmardi menyebutkan, bahwa terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut daei luar Kabupaten Dharmasraya.

Untuk sementara, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan lingkungan masing-masing guna mencegah penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

#Ril/Rika 
Labels: ,
This is the most recent post.
This is the last post.

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.