Articles by "Pasaman Barat"

Tampilkan postingan dengan label Pasaman Barat. Tampilkan semua postingan


Memori, Pasaman Barat (SUMBAR)... Ribuan masyarakat antusias ikuti kegiatan Bhayangkara Run 2026 Road to Police Women Run menempuh rute sepanjang lima kilometer, yang digelar oleh Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu pagi (19/7/2026).

Terlihat kemeriahan dan semangat ribuan peserta dari berbagai kalangan usia yang datang dari wilayah Pasaman Barat dan Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat, bahkan ada juga peserta dari Provinsi Sumatra Utara, Kota Palembang, Kota Lampung yang ikut hadir sebagai peserta dalam kagiatan tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., MH mengatakan bahwa kegiatan Bhayangkara Run 2026 Road to Police Women Run menempuh rute sepanjang kawasan jalan protokol 32 dengan jarak tempuh lima kilometer.

"Kita laksanakan kegiatan ini dengan tujuan untuk kebugaran tubuh dan sebagai bentuk kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, " ujarnya.

Kapolres menjelaskan, total peserta mencapai 1.670 orang dari berbagai kalangan usia dari wilayah Pasaman Barat maupun kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan ada juga peserta dari Provinsi Sumatra Utara, Kota Palembang dan Kota Lampung yang ikut hadir sebagai peserta kagiatan tersebut.

"Dalam kegiatan tersebut Panitia juga menyiapkan hiburan untuk menghibur para peserta, hingga berbagai hadiah doorprize menarik lainnya, " ungkapnya.

Ditambahkan, AKBP Agung mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana dan semua pihak serta seluruh pesetta yang telah mendukung kegiatan ini, semoga kedepannya silaturahmi dan kebersamaan antara masyarakat dengan Polri dapat terjalin seterusnya.

Dalam kegiatan Bhayangkara Run 2026 Road to Police Women Run para pemenang kategori putra yakni Juara I nomor dada 1151 Taufik, Juara II nomor dada 0019 Farit Erlangga, Juara III nomor dada 0049 Asel Ginting.

Sedangkan kategori putri Juara I diraih oleh nomor dada 0234 Jelita Optiani Laoli, Juara II nomor dada 0252 Safa Mahkota Aurelia, dan Juara III nomor dada 0511 Naylana Humaira. 

#Ril 

 
Memori, Pasaman Barat (SUMBAR)... Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.Dua

pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (33) dan AR (30). Keduanya ditangkap pada Minggu (19/7/2026) saat berada di dalam rumah milik J di kawasan Pasar Inpres Tapus.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Inpres Tapus. Informasi itu juga mengarah kepada seorang warga berinisial J yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dan ganja.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket sabu siap edar, satu kaca pirek berisi sisa sabu, delapan paket ganja yang telah dikemas, satu set alat hisap sabu (bong), mancis, amplop bubble, timbangan digital, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Poco.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Kapolres menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Kapolres menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan intensif. menjalani pemeriksaan intensif.

#Ril 

Memorinews, Pasaman Barat (SUMBAR)... Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas) di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/4/2026).

Personel yang dilibatkan dalam latihan Dalmas tersebut sebanyak 120 orang, yang terdiri dari tim Negosiator, dalmas awal dan dalmas lanjutan serta tenaga Kesehatan lapangan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kabag SDM Polres Pasaman Barat Kompol Tarpi Niswar selaku koordinator mengatakan bahwa kegiatan latihan dalmas ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi unjuk rasa hingga kerusuhan.

Latihan ini juga berfungsi sebagai penyegaran dan pengingat kembali materi yang telah diterima personel saat pendidikan.

“Hal ini penting kita lakukan guna memastikan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam pengendalian massa tetap terasah dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku,” ujar Kompol Tarpi Niswar.

Kabag SDM melanjutkan, fokus kegiatan adalah penguatan formasi dalmas awal dan lanjutan, penggunaan perlengkapan dalmas secara tepat, serta simulasi skenario pengamanan unjuk rasa dengan pendekatan humanis dan terukur.

Latihan ini penting untuk memastikan bahwa personel Polres Pasaman Barat siap menghadapi situasi yang membutuhkan pengendalian massa, sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dengan latihan yang intensif, diharapkan personel kita dapat bertindak profesional, proporsional, dan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak menjurus ke tindakan yang anarkis,” lanjutnya.

Kabag SDM menegaskan bahwa latihan dalmas ini bukan hanya sekadar kesiapan fisik, tetapi juga penguatan mental dan respons personel terhadap dinamika di lapangan.

“Latihan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh personel mampu bertindak cepat, tepat, dan profesional dalam menghadapi situasi kerumunan massa. Pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama kami, sesuai dengan kebijakan Polri yang Presisi,” tegasnya.

Personel Polres Pasaman Barat juga dilatih untuk mampu membedakan pendekatan yang digunakan dalam setiap situasi, termasuk menjalin komunikasi yang efektif dengan koordinator aksi agar situasi dapat dikendalikan.

Kompol Tarpi menambahkan bahwa, latihan Dalmas akan terus dilakukan secara berkala agar setiap personel tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan.

“Dengan latihan rutin seperti ini, kami harapkan respons anggota dilapangan akan semakin sigap, namun tetap mengedepankan sikap santun dan profesional,” pungkasnya. 

#Rika 

Memorinews, Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026) menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti.

Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta advokad/kuasa hukum pelaku.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warna motor tersebut telah dimodifikasi pelaku, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05, satu unit powerbank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi, S.H mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Iptu Suardi menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan terhadap korban.

“Terkait Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp. 8 juta tidak dibayarkan,” ujar Iptu Suardi.

Dari hasil rekonstruksi, didepan Jaksa penuntut umum, pelaku NJ mengakui bahwa, pelaku merencakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 pada saat pelaku NJ sedang memikirkan dimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.

Kemudian pelaku teringat bahwa uang pelaku yang ada pada korban sebesar Rp. 8 juta yang merupakan uang upah pelaku selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, dengan dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban.  

“Tersangka masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” ujar KBO Reskrim.

Setelah tersungkur, pelaku NJ langsung mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa. Tidak hanya sampai disitu, didalam pondok tersebut pelaku juga mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp. 60 ribu, mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.  

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Polisi menyebut, setelah kejadian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. 

"Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Ditempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung. 

#Humas/Rika

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.